MAKALAH
KEUANGAN USAHA MIIKRO(KECIL)
Widya Fitri Adilia
2SA01
17611387
Pengertian usaha mikro
Usaha Mikro adalah Peluang Usaha Produktif milik orang
perorangan atau badan Usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro
sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
Usaha Mikro sebagaimana dimaksud menurut Keputusan Menteri
Keuangan No.40/KMK.06/2003 tanggal 29 Januari 2003, yaitu usaha produktif milik
keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia dan memiliki hasil penjualan
paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per tahun. Usaha Mikro
dapat mengajukan kredit kepada bank paling banyak Rp.50.000.000,-.
Ciri-ciri usaha mikro:
Jenis barang/komoditi usahanya tidak selalu tetap,
sewaktu-waktu dapat berganti;
Tempat usahanya tidak selalu menetap, sewaktu-waktu dapat
pindah tempat;
Belum melakukan administrasi keuangan yang sederhana
sekalipun, dan tidak memisahkan keuangan keluarga dengan keuangan usaha;
Sumber daya manusianya (pengusahanya) belum memiliki jiwa
wirausaha yang memadai;
Tingkat pendidikan rata-rata relatif sangat rendah;
Umumnya belum akses kepada perbankan, namun sebagian dari
mereka sudah akses ke lembaga keuangan non bank;
Umumnya tidak memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas
lainnya termasuk NPWP.
Contoh usaha mikro:
Usaha tani pemilik dan penggarap perorangan, peternak,
nelayan dan pembudidaya;
Industri makanan dan minuman, industri meubelair pengolahan
kayu dan rotan,industri pandai besi pembuat alat-alat;
Usaha perdagangan seperti kaki lima serta pedagang di pasar
dll.;
Peternakan ayam, itik dan perikanan;
Usaha jasa-jasa seperti perbengkelan, salon kecantikan, ojek
dan penjahit (konveksi).
Dilihat dari kepentingan perbankan, usaha mikro adalah suatu
segmen pasar yang cukup potensial untuk dilayani dalam upaya meningkatkan
fungsi intermediasi-nya karena usaha mikro mempunyai karakteristik positif dan
unik yang tidak selalu dimiliki oleh usaha non mikro, antara lain :
Perputaran usaha (turn over) cukup tinggi, kemampuannya
menyerap dana yang mahal dan dalam situasi krisis ekonomi kegiatan usaha masih
tetap berjalan bahkan terus berkembang;
Tidak sensitive terhadap suku bunga;
Tetap berkembang walau dalam situasi krisis ekonomi dan
moneter;
Pada umumnya berkarakter jujur, ulet, lugu dan dapat
menerima bimbingan asal dilakukan dengan pendekatan yang tepat.
Namun demikian, disadari sepenuhnya bahwa masih banyak usaha
mikro yang sulit memperoleh layanan kredit perbankan karena berbagai kendala
baik pada sisi usaha mikro maupun pada sisi perbankan sendiri.
Mengenal Kelompok Usaha Mikro
Usaha mikro adalah usaha yang bersifat menghasilkan
pendapatan dan dilakukan oleh rakyat miskin atau mendekati miskin. Sedangkan
Pengusaha Mikro adalah orang yang berusaha di bidang usaha mikro. Ciri-ciri
usaha mikro antara lain, modal usahanya tidak lebih dari Rp 10juta (tidak termasuk
tanah dan bangunan), tenaga kerja tidak lebih dari lima orang dan sebagian
besar mengunakan anggota keluarga/kerabat atau tetangga, pemiliknya bertindak
secara naluriah/alamiah dengan mengandalkan insting dan pengalaman sehari-hari.
Maka itulah, kegiatan usaha mikro ini belum disertai analisis kelayakan usaha
dan rencana bisnis yang sistematis, namun ditunjukkan oleh kerja keras
pemilik/sekaligus pemimpin usaha.
Kegiatan usaha menggunakan teknologi sederhana dengan
sebagian besar bahan baku lokal, dipengaruhi faktor budaya, jaringan usaha
terbatas, tidak memiliki tempat permanent, usahanya mudah dimasuki atau
ditinggalkan, modal relatif kecil, dan menghadapi persaingan ketat. Jenis usaha
mikro, antara lain, dagang (seperti warung kelontong, warung nasi, mie bakso,
sayuran, jamu), industri kecil (konveksi, pembuatan
tempe/kerupuk/kecap/kompor/sablon), jasa (tukang cukur, tambal ban, bengkel
motor, las, penjahit), pengrajin (sabuk, tas, cindera mata, perkayuan,
anyaman), dan pertanian/peternakan (palawija, ayam buras, itik, lele).
Terkait pengembangan usaha mikro, dapat diklasifikasikan
sebagai berikut. Pertama, Kelompok Usaha Mikro (KUM), yaitu sekelompok orang
yang bersepakat untuk saling membantu dan bekerjasama dalam membangun sumber
pelayanan keuangan dan usaha produktif, sehingga mampu meningkatkan
kesejahteraan anggotanya. KUM adalah kelompok swadaya masyarakat yang bergerak
dalam bidang ekonomi. KUM diperlukan, karena usaha sendiri tidaklah mudah dan
memiliki keterbatasan pengetahuan/pendidikan, sumber bahan baku terbatas, modal
kecil, teknologi produksi sederhana, serta tidak memiliki akses kepada sumber
modal, apalagi persaingan antar usaha cukup kuat. Kerjasama dalam bidang
ekonomi (dalam KUM) tersebut perlu dikembangkan dengan prinsip-prinsip, antara
lain, KUM merupakan perkumpulan orang, bukan semata-mata merupakan kumpulan
modal. Menjadi anggota KUM berdasarkan kesadaran, bersifat sukarela, dan
terbuka untuk umum. Berusaha atas dasar prinsip demokrasi, partisipasi,
keterbukaan dan keadilan. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi
anggota dan masyarakat sekitarnya. Mengadakan pertemuan anggota secara teratur.
Mengadakan tabungan secara teratur. Mengadakan upaya-upaya pendidikan dan
pendampingan kepada anggotanya secara terus menerus. Usaha-usaha dan tata
laksana-nya (manajemen) bersifat terbuka.
KUM bertujuan meningkatkan taraf hidup ekonomi rumah tangga
anggota dengan mempelajari bersama serta menanamkan pengertian dan tata laksana
ekonomi yang sehat—baik ekonomi keluarga maupun ekonomi bersama antara para
anggota, mengembangkan sikap ekonomi yang sehat di antara para anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta lebih sadar diri dan bertanggung
jawab terhadap kelompoknya. Memberikan pelayanan kepada para anggota baik dalam
kebutuhan-kebutuhan usaha maupun rumah tangga. Membina dan mengembangkan usaha
dalam bidang organisasi, produksi, pemasaran, keuangan, dan sumber daya
manusia.
Dengan demikian, manfaat KUM adalah memfasilitasi sumber
keuangan kepada para pelaku usaha mikro, membimbing anggota dalam menggunakan
kredit, mengurus jaminan tambahan (agunan) bila diperlukan, menjamin watak dan
kemampuan anggota dalam pengembalian kredit. Kemudian menggerakkan anggota
untuk membiasakan menabung dan jiwa wirausaha. Memperlancar dan mempermudah
kegiatan penyetoran tabungan, pencairan kredit, penyetoran angsuran dan
pengurusan administrasinya. Serta, sebagai wadah musyawarah dalam mengembangkan
usaha dan memfasilitasi anggota dalam memperoleh bantuan pelatihan dan
bimbingan usaha.
Pengertian Usaha Kecil
Usaha Kecil adalah Peluang Usaha ekonomi produktif yang
berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan Usaha yang
bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki,
dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha
menengah atau Usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Usaha Kecil sebagaimana dimaksud Undang-undang No.9 Tahun
1995 adalah usaha produktif yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan
bersih paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) per tahun serta dapat menerima kredit
dari bank maksimal di atas Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai
dengan Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Ciri-ciri usaha kecil:
Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap
tidak gampang berubah;
Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak
berpindah-pindah;
Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau
masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan
keluarga, sudah membuat neraca usaha;
Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya
termasuk NPWP;
Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam
berwira usaha;
Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal;
Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan
baik seperti business planning.
Contoh usaha kecil:
Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki
tenaga kerja;
Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya;
Pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubelair,
kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan
industri kerajinan tangan;
Peternakan ayam, itik dan perikanan;
Koperasi berskala kecil.
Pengertian Usaha Menengah
Usaha Menengah adalah Usaha ekonomi produktif yang berdiri
sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan Usaha yang bukan
merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau
menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau
Usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Usaha Menengah sebagaimana dimaksud Inpres No.10 tahun 1998
adalah usaha bersifat produktif yang memenuhi kriteria kekayaan usaha bersih
lebih besar dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan paling
banyak sebesar Rp10.000.000.000,00, (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha serta dapat menerima kredit dari bank sebesar
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) s/d Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar
rupiah).
Ciri-ciri usaha menengah:
Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang
lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang
jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi;
Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem
akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau
pemeriksaan termasuk oleh perbankan;
Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi
perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll;
Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin
tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll;
Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan;
Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang
terlatih dan terdidik.
Contoh usaha menengah:
Jenis atau macam usaha menengah hampir menggarap komoditi
dari hampir seluruh sektor mungkin hampir secara merata, yaitu:
Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala
menengah;
Usaha perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor;
Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan
jasa transportasi taxi dan bus antar proponsi;
Usaha industri makanan dan minuman, elektronik dan logam;
Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer
buatan.
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah
yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp
200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang
berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian
Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang
usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi
untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Ø Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah
sebagai berikut:
1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,-
(Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.
1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)
3. Milik Warga Negara Indonesia
4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau
cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung
maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
5. Berbentuk usaha orang perseorangan , badan usaha yang
tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Ø Kriteria Jenis Usaha Berdasarkan Jumlah Tenaga Kerja
Kriteria jumlah karyawan berdasarkan jumlah tenaga kerja
atau jumlah karyawan merupakan suatu tolak ukur yang digunakan oleh Badan Pusat
Statistik (BPS) untuk menilai usaha kecil atau besar, sebagai berikut :
Usaha Mikro
Usaha Kecil
Usaha Menengah
Usaha Besar
Jumlah Tenaga Kerja
> 5-19 orang
> 20-99 orang
> 100 orang
UKM - usaha kecil dan menengah
ada lagi istilah lain yaitu UMKM = usaha mikro,kecil,dan
menengah, Peran koperasi dan UMKM sangat penting dalam menumbuhkan dan
mengembangkan ekonomi rkyat serta mewujudkan demokrasi ekonomi yang mempunyai
ciri2 demokrats, kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan. UMKM bagus untuk
menjawab kelemahan SEK (sistem ekonomi konglomerasi) yg nyaris bikin bangkrut
indonesia pada krisis 1997 lalu. UMKM merupakan penyokong paradigma baru yaitu
sistem ekonomi kerakyatan (SER) dengan ciri2 tingkat kemandirian yang tinggi,
adanya kepercayaan diri, dan kesetaraan, meluasnya kesempatan berusaha dan
pendapatan, partisipatif, adanya persaingan sehat, keterbukaan demokrasi,
pemerataan yang berkeadilan, serta didukukng dengan industri yang berbasis SDA.
Dalam memasuki era globalisasi yang sudah dan akan kita
masuki seperti AFTA tahun 2003 dan APEC tahun 2020. merupakan tantangan dan
juga peluang yang sangat strategis untuk memberdayakan koperasi dan UMKM
sebagai bagian dari SER. Adanya kemauan politik yang tinggi dari pemerintah
juga merupakan peluang yang sangat besar untuk menumbuhkembangkan ekonomi
rakyat. Melalui paradigma baru pembangunan diharapkan tidak lagi terjadi
pemusatan asset ekonomi produktif pada segelintir orang (inget pasal 33:
bumi,air,………digunakan sebesar2nya untuk kemakmuran rakyat) melainkan
meluaskannya ke tangan rakyat.
>> Mengapa UMKM relative tahan banting terhadap
krisis?
1. Nah akses kredit yang rendah ternyata ada sisi positifnya
yaitu mereka ga tergantung pada perbankan yang sangat rentan terhadap kebijakan
moneter/peristiwa moneter. Saat krismon kemaren inget g 16 bank dilikuidasi
akibatnya banyak perusahaan kolaps coz ga ada dana untuk mempertahnkan bisnis
mereka.
2. UMKM tu banyak yang menggunakan bahan baku local beda
dengan usaha besar yang mayoritas bahan bakunya impor. Jelas aja biaya produksi
jadi bengkak kan nilai rupiah turun.
3. UMKM (tmk PKL ya) jadi alternative masyarakat untuk
mendapatkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah.
>> Permasalahan UMKM di Indonesia:
1. Rendahnya produktivitas pekerja menyebabkan pengusaha
kecil kesulitan memenuhi UMR (upah minimum regional). -Rendahnya produktivitas
ini antara lain disebabkan oleh pendidikan, etos kerja, disiplin, tanggung
jawab, dan loyalitas karyawan yang relative rendah.
2. Keterbatasan akses pengusaha kecil terhadap modal
3. Kemampuan manajerial dan pemasarn yang masih rendah
4. Kurangnya infrastruktur di Indonesia
5. Tingginya biaya impor bahan baku dan suku cadang yang
berakibatnya melonjaknya biaya produksi
6. Turunnya daya beli masyarakat.
>> Bagaimana mewujudkan UMKM sebagai penggerak sector
riil?
1.Pengembangan kewirausahaan
Menumbuhkan wirausaha unggul yang memiliki ciri2 berani
mengambil resiko, etos kerja tinggi, daya saing yang gigih dan ulet. Oleh
karena itu, sasaran pemasyarakatan dan pembudayaan kewirausahaan sangat luas
meliputi generasi muda, pemimpin informal masyarakat, dunia usaha, aparat
pemerintah, dan masyarakat awam.
2. Program kemitraan
Meningkatkan kerjasam antara koperasi, UMKM, dan UB disertai
pembinaan UB kepada mitra binanya dengan mengikuti prinsip2 saling memerlukan,
memperkuat, dan menguntungkan. Dalam kemitraan yang berkembang baik hendaknya
tidak adabelas kasihan dari UB kepada UMKM. Tujuan program ini adalah
memberdayakan UMKM untuk memberdayakan UMKM, menumbuhkan struktur dunia usaha
yang lebih kokoh dan efisien shg mampu menguasai dan mengembangkan pasar
domestic, serta meningkatkan daya saing global.
Bentu/pola kemitraan dapat bermacam2: subkontrak/vendor,
joint venture, persetujuan lisensi, waralaba, program inti-plasma(biasanya
dalam agroindustri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar